Dipecat dari ASN Kepahiang, Vita Melia Terancam Tak Terima Pensiun
Dipecat dari ASN Kepahiang, Vita Melia Terancam Tak Terima Pensiun--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi memberhentikan Vita Melia ASN Kelurahan Pensiunan, ia terbukti melanggar PP 94 terkait pelanggaran disiplin. Meski status pemberhentiannya dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH yang bersangkutan dipastikan tidak mendapatkan pensiun.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Dots Jungle, Siap Klaim Saldo DANA
BACA JUGA:Bupati Kepahiang: Era Digital Guru Harus Punya Skill!
Pasalnya, pemberhentian ASN Vita Melia yang juga atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vita Melia terbukti melakukan pelanggaran berat. Dimana sebelumnya, yang bersangkutan viral lantaran menginjak Al-qur'an (buku Yasin,red) dan menjadi perbincangan hangat hingga nasional.
BACA JUGA:Ciri Ketidaklayakan, KPM Ini Bakal Dicoret dari Daftar Penerima Bansos!
BACA JUGA:Disinyalir Banyak Kalangan ASN yang Ikut Aplikasi VIR, Polres Kepahiang Masih Tunggu Laporan Resmi!
"Yang bersangkutan ini melakukan pelanggaran berat, dan belum memasuki usia pensiun. Karena itu, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun," ujar Sekda.
Senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH menjelaskan hal yang sama. Tim penegak disiplin ASN menurutnya sudah menetapkan keputusan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Cairkan Saldo DANA Gratis Rp340 ribu, Coba 4 Aplikasi Penghasil Uang yang Lagi Viral Ini!
BACA JUGA:Gedung PGRI Kepahiang Hasil Iuran Anggota Diresmikan, Bupati: Semangat Tingkatkan Mutu Pendidikan!
Bahrul menjelaskan, dalam waktu 14 hari setelah salinan Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN diterbitkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Tahapan tersebut, jika BPASN tidak menerima keberatan tersebut, maka dalam waktu 90 hari, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hak untuk mengajuka keberatan ke PTUN itu terbuka bagi ASN yang diberhentikan ini, tentu Pemkab Kepahiang menyiapkan hal-hal yang menjadi bukti pemecatan," jelas Bahrul.
Sumber:


