Disway banner

Ciri Ketidaklayakan, KPM Ini Bakal Dicoret dari Daftar Penerima Bansos!

Ciri Ketidaklayakan, KPM Ini Bakal Dicoret dari Daftar Penerima Bansos!

Ciri Ketidaklayakan, KPM Ini Bakal Dicoret dari Daftar Penerima Bansos!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Sosial menegaskan bahwa sejumlah kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa kehilangan haknya atas bantuan sosial seperti PKH, BPNT hingga PBI Jaminan kesehatan dari pusat. Penegasan ini, dikatakan Kepala Dinas Sosial H. Helmi Johan, M.Pd, menurutnya evaluasi dilakukan oleh nasional.

BACA JUGA:Disinyalir Banyak Kalangan ASN yang Ikut Aplikasi VIR, Polres Kepahiang Masih Tunggu Laporan Resmi!

BACA JUGA:Cairkan Saldo DANA Gratis Rp340 ribu, Coba 4 Aplikasi Penghasil Uang yang Lagi Viral Ini!

Bahwasannya banyak data menunjukkan tidak lagi sesuai kondisi riil para penerima. Saat melakukan pemasangan stiker saja, dikatakan Helmi, pihaknya menemukan adanya KPM yang kondisinya sudah tidak masuk dalam kategori miskin atau rentan, sehingga dianggap tidak lagi layak menerima bantuan.

 

"30 Persen data KPM yang kita tempeli stiker itu menunjukkan kondisi KPM sudah meningkat ekonominya, jadi KPM itulah yang mengundurkan diri," kata Helmi.

BACA JUGA:Gedung PGRI Kepahiang Hasil Iuran Anggota Diresmikan, Bupati: Semangat Tingkatkan Mutu Pendidikan!

BACA JUGA:SK Pemecatan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Ditandatangani Bupati!

Dia menjelaskan, kondisi ekonomi yang meningkat signifikan, seperti memiliki usaha yang berkembang atau penghasilan stabil, menjadi salah satu indikator utama penghentian bantuan. Tak hanya itu, pembaruan data di DTKS merupakan kewajiban, banyak kasus bantuan dihentikan karena KPM tidak pernah memperbaharui data sejak pertama kali mendaftar, sehingga dianggap tidak valid atau tidak akurat.

 

"Pendamping soal PKH kita minta lebih aktif mengawasi perubahan kondisi keluarga penerima," ujar Helmi.

BACA JUGA:Sehat dan Dapat Saldo DANA Gratis! Ini 5 Aplikasi Jalan Kaki Penghasil Uang

BACA JUGA:Tergiur Penghasilan Tinggi, Pengikut Aplikasi VIR Rela Deposit Hingga Belasan Juta!

Berikut daftar golongan yang tidak berhak menerima Bansos, poin 3 Kepmensos nomor 73 tahun 2024, ada 15 golongan masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan sosial.

Sumber: