Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Keputusan MenPAN RB, Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun

Keputusan MenPAN RB, Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun

Keputusan MenPAN RB, Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun--DOK/NET

1. Kinerja

PPPK paruh waktu yang memiliki kinerja baik dan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam perjanjian kerja menjadi pertimbangan utama untuk bisa memperpanjang kontrak.

2. Kebutuhan

Jika instansi masih membutuhkan tenag PPPK paruh waktu pada posisi yang diduduki,maka kemungkinan perpanjangan kontrak akan lebih besar.

BACA JUGA:Anggaran BLT BBM Rp 600 Ribu Mulai Dicairkan Lewat Kartu KKS dan PT POS

BACA JUGA:Tanpa Butuh Skill, Dapatkan Saldo DANA Rp 400.000 Hanya dengan Aplikasi Ini!

3. Ketersediaan anggaran

Ketersediaan anggaran dari instansi juga mempengaruhi perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.

Evaluasi kinerja berkala

Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala, baik secara triwulan maupun tahunan. Selain itu, instansi juga akan menilai kebutuhan tenaga kerja pada posisi yang ditempati oleh PPPK paruh waktu

Sumber: