PUPR Kepahiang

Dampak Pembatalan Kelulusan PPPK, Honorer Kategori Ini Gagal dapat

Dampak Pembatalan Kelulusan PPPK, Honorer Kategori Ini Gagal dapat

Dampak Pembatalan Kelulusan PPPK, Honorer Kategori Ini Gagal dapat NIP--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Edaran resmi pemerintah terkait pembatalan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap 1 dan 2. Sebagaimana diketahui saat ini seleksi PPPK tahap I sudah sampai pada tahap pengajuan NIP.

BACA JUGA:KemenPANRB Tunda Pengangkatan CASN dan PPPK, Berdampak Rekrutmen di Kepahiang!

BACA JUGA:Produktif Saat Ramadhan, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Modal

Sedangkan untuk seleksi PPPK tahap 2 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi. Meskipun begitu tenaga honorer belum bisa bernafas lega sebelum telah resmi mendapatkan SK PPPK.

BACA JUGA:Tegas! Wabup Kepahiang Instruksikan Sekolah Wajib Kembalikan Uang Perpisahan

BACA JUGA:Bertahun-Tahun Tanpa PAD, Pemkab Kepahiang Bakal Bertindak Tegas Terhadap PT TUMS

Hal tersebut lantaran kelulusan tenaga honorer tersebut masih dibatalkan oleh pemerintah. Pembatalan tersebut bisa terjadi kepada pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan kemudian hari diketahui baik untuk setiap tahapan pendaftaran maupun sudah resmi menjadi PPPK.

BACA JUGA:Kesampingkan Ego Sektoral, Pemkab Kepahiang Ajak OPD Optimalkan Visi Misi Nata-Hafizh

BACA JUGA:Sudah Keputusan Sidang, TPD Rekomendasikan 4 ASN Kepahiang Dipecat!

Apabila kesalahan tersebut ditemukan saat sudah diangkat menjadi PPPK maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat. Salah satu pemerintah daerah yang telah menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA:Kembali Aktif Atau Diberhentikan, Begini Nasib Kades Tanjung Alam Non Aktif Menurut Pemkab Kepahiang!

BACA JUGA:Jelang Uji Kompetensi, Ini Sederet Persiapan Diri Menghadapi Seleksi PPPK

Adapun alasan pembatalan kelulusan untuk ketiga peserta tersebut adalah

- Tenaga honorer tersebut ternyata sudah tidak aktif bekerja

Sumber: