Kembali Aktif Atau Diberhentikan, Begini Nasib Kades Tanjung Alam Non Aktif Menurut Pemkab Kepahiang!

Kembali Aktif Atau Diberhentikan, Begini Nasib Kades Tanjung Alam Non Aktif Menurut Pemkab Kepahiang!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan segera menetapkan nasib Kepala Desa Tanjung Alam non aktif Feri Marzoni. Keputusan ini nantinya memutuskan apakah status jabatannya sebagai kepala desa benar-benar diberhentikan atau diaktifkan lagi.
BACA JUGA:Jelang Uji Kompetensi, Ini Sederet Persiapan Diri Menghadapi Seleksi PPPK
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Safari Ramadhan Perdana di Wilayah 3T, Desa Langgar Jaya
Diketahui, dinonaktifkannya Feri Marzoni lantaran dilaporkan sejumlah masyarakat lantaran dugaan tindakan yang membuat masyarakat desa menjadi resah. Pemerintah Kabupaten merekomendasikan pemberhentian Feri Marzoni sejak Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
BACA JUGA:Langsung Cair! Tukar Koin Jadi Saldo DANA Gratis Rp 400.000 dari Aplikasi Penghasil Uang
BACA JUGA:Desa Didorong Segera Pencairan, BLT DD Harus Disalurkan Sebelum Lebaran
Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd menjelaskan sejak ditunjuk Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa, diintruksikan untuk menjalankan roda pemerintaan desa dan melakukan votting terhadap masyarakat untuk memilih apakah kades non aktf Feri Marzoni layak diberhentikan atau diaktifkan kembali.
BACA JUGA:Masih Menyesuaikan Anggaran, Pemkab Kepahiang Tata dan Bahas Ulang Skema Perekrutan PPPK
BACA JUGA:Di Kepahiang Marak Kasus Asusila Hingga Viral, MUI Titip Pesan Ini!
"Keputusan diberhentikan atau diaktifkan kembali ini berdasarkan hasil votting masyarakat Desa Tanjung Alam itu sendiri, itu yang jadi pertimbangan bagi Pemkab Kepahiang," jelas Hartono.
BACA JUGA:Di Kepahiang Marak Kasus Asusila Hingga Viral, MUI Titip Pesan Ini!
BACA JUGA:Sambil Puasa Main Aplikasi Penghasil Uang Ini, Raup Rp 1,5 juta Sehari
Tak hanya votting dari masyarakat, dijelaskan Hartono, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga sudah membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dimana unsur-unsur tersebut melakukan telaah terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Feri Marzoni sehingga dilaporkan oleh masyarakat desanya.
BACA JUGA:Maret Ini, DPRD Kepahiang Agendakan Nota Pengantar RPJMD dan LKPJ Bupati
Sumber: