PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat

Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat

Aturan 2025, Kewajiban Pajak Dilakukan Terpusat--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Implementasi coretax tahun 2025, Pemerintah Pusat telah merilis Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur berbagai ketentuan perpajakan, termasuk hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha.

BACA JUGA:Open Grasstrack Escobar Cup V Sukses Fasilitasi Minat dan Bakat Pembalap Senior Hingga Junior

BACA JUGA:Tablihg Akbar Sukses, Ustd Syam Elmarusy Ajak Masyarakay Perbanyak Shalawat

Yakni, merujuk Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2024, wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha, hak dan kewajiban perpajakan dilakukan terpusah menggunakan NPWP pusat.

BACA JUGA:60 Persen Pipa Rusak, PDAM Usulkan Dana Revitalisasi Rp 45 Miliar

BACA JUGA:Revitalisasi Taman Santoso Jadi Program 100 Hari Kerja Nata-Hafizh

Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan tersebut pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak masa pajak Januari 2025 dan tahun pajak 2025 untuk jenis pajak bumi dan bangunan atau PBB.

BACA JUGA:Soal Usulan Formasi PPPK, Sekda Kepahiang: Tunggu!

BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Sejumlah Kenaikan Pajak 'Cekik' Masyarakat

Ketentuan PBB, yakni dilakukan terpusat menggunakan nomor pokok wajib pajak yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Ini selaras dengan ketentuan PMK nomor 112 dan PMK nomor 136 tahun 2023 yang mengatur penggunaan NPWP cabang berakhir di 30 Juni 2024.

BACA JUGA:Dukung Program Presiden RI, Pemkab Kepahiang Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan

Administrasi dilakuan dengan NPWP pusat dan menggunakan tambahan identitas berupa nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). Ketentuan ini, tidak menghapus kewajiban pemotongan atau pemungutan oleh wajib pajak cabang.

BACA JUGA:Sarpras Distribusi Air Bersih Banyak Rusak, PDAM Usulkan Bantuan ke BPPW

Sumber: