Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat
Aturan 2025, Kewajiban Pajak Dilakukan Terpusat--DOK/NET
BACA JUGA:Diisi Ust Syam Elmarusy, Ribuan Jemaah Padati Lokasi Tabligh Akbar HUT Kabupaten Kepahiang ke 21
Ialah penggunaan NITKU dan tidak berlakunya NPWP cabang tidak menghapuskan kewajiban pajak cabang. Wajib pajak tersebut tetap berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sistem coretax juga telah mengakomodasi NITKU dalam pembuatan bukti potong.
BACA JUGA:Kebut Pembahasan Raperda, Pekan Depan DPRD Kepahiang Agendakan Paripurna
NITKU wajib dicantumkan pada identitas lawan transaksi pada bagian General Information.
Sumber: