Resmi Sandang Status Tersangka, Begini Cara Warga Pulogeto Bobol Showroom!
Resmi Sandang Status Tersangka, Begini Cara Warga Pulogeto Bobol Showroom!--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - JS (37) warga Desa Pulogeto Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu secara resmi telah menyandang status sebagai tersangka, Minggu 15 Desember 2024.
JS ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di Showroom PT. Honda TDM Desa Pulo Geto.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Hariyala, SH membenarkan penetapan tersangka terhadap pembobol showroom yang mereka amankan di Kabupaten Rejang Lebong tersebut.
BACA JUGA:Libatkan TNI, Pemkab Kepahiang Upayakan Penyelesaian Tapal Batas 65 Desa!
BACA JUGA:Soal Penataan Pasar, Disperkop UKM Kepahiang: Kita Renovasi Dulu
"Kami sudah mencukupi bukti dan saksi terkait perkara ini. Pascagelar, kami sepakat menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, adapun modus yang dilakukan oleh tersangka untuk membobol showroom tersebut adalah dengan cara memanfaatkan situasi sepi alias saat showroom sedang tidak berpenghuni.
Dengan berbekal satu unit obeng min, tersangka dapat dengan mudah merusak gembok showroom dan masuk ke dalamnya tanpa rasa khawatir.
BACA JUGA:RSUD Kepahiang Butuh Dokter Spesialis Bedah Jantung
BACA JUGA:UU HKPD Diberlakukan, Pemkab Kepahiang Upayakan Gali Sumber PAD Baru
Sumber: