Tersangka Korupsi Dana CSR BUMN Sudah 3 Tahun Terima Bantuan Operasional!
Tersangka Korupsi Dana CSR BUMN Sudah 3 Tahun Terima Bantuan Operasional!--Jimmy Mayhendra
"Awalnya, kami melakukan pemeriksaan atau memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sejumlah UMKM yang menerima CSR Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) dalam Program Rumah BUMN di wilayah Kabupaten Kepahiang. Kami menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak masuk akal dan berpotensi korupsi," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, AP, pembina sekaligus pengelola Dana CSR Rumah Kreatif BUMN secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Waspada, Produk Kemasan Rusak dan Kadaluarsa Bertebaran di Kepahiang!
BACA JUGA:
AP ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam penyelewengan dana CSR BUMN dengan nominal yang mencapai Rp300 juta lebih.
Sumber: