KUA Ujan Mas Pastikan Pernikahan Kades Tanjung Alam Belum Sah Dimata Hukum!
KUA Ujan Mas Pastikan Pernikahan Kades Tanjung Alam Belum Sah Dimata Hukum!--Jimmy Mayhendra
"Salah satunya surat izin poligami dari pengadilan agama, memang betul dia sudah konsultasi, namun berkasnya belum ada yang diberikan kepada kami," lanjutnya.
Bukan cuma itu saja, menurut Khoirudin, Kades Tanjung Alam dan juga selingkuhannya itu, belum membayar atau melampirkan NA sebagai salah satu persyaratan nikah bagi Catin.
"Intinya kalau pernikahan itu tidak tercatat sah secara hukum, tentu pihak yang akan dirugikan adalah pihak perempuan," singkatnya.
Sumber: