Belum Ada Dewan Pengupahan, Kepahiang Masih Terapkan Standar UMP
Belum Ada Dewan Pengupahan, Kepahiang Masih Terapkan Standar UMP--Jimmy Mayhendra
Kabupaten Kepahiang sendiri tidak termasuk dalam tolak ukur inflasi, berbeda dengan daerah lain seperti Kota Bengkulu.
"Kita tidak termasuk dalam tolak ukur inflasi, kalau Kota Bengkulu masuk. Jadi kita tunggu saja dari Pemprov," lanjutnya.
Sementara itu, jika berkaca pada tahun 2023 lalu, standar upah di Kepahiang sendiri mencapai Rp 2.418.280, per bulan.
Kemudian, dengan SK Gubernur Bengkulu Nomor G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024, upah minimum Kepahiang ikut naik sebesar Rp 88.799,24, menjadi Rp 2.507.079,24.
BACA JUGA:Termasuk Perabotan Rumah Dinas, BKD Bakal Inventarisasi Barang Milik Daerah!
BACA JUGA:Paling Banyak Tangsi Baru, Ini 19 Situs Cagar Budaya Kepahiang Berikut Alamatnya
Upah Rp 2,5 juta ini mulai berlaku dari 1 Januari 2024 lalu, sampai 31 Desember 2024 mendatang.
"Kemudian akhir bulan November 2024 ini, upah minimum akan kembali mengalami perubahan, untuk diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang," singkatnya.
Sumber: