Pembahasan Raperda Perumda Air Minum Tunggu Kesiapan Pemkab Kepahiang!
Pembahasan Raperda Perumda Air Minum Tunggu Kesiapan Pemkab Kepahiang!--DOK/Net
Radarkepahiang.id - Pasca pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada lembaga DPRD Kepahiang, artinya struktur dewan sudah bisa memulai tugas dan fungsinya sebagaimana amanat peraturan perundang-undang. Salah satunya adalah tugas dan fungsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda, alat kelengkapan dewan satu ini menjadi hal yang paling dinanti-nanti oleh Pemkab Kepahiang.
Lantaran ada salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum dibahas, yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) yang merupakan transisi Perusahaan Daerah Air Minum sesuai amanat PP 54 tahun 2017. Diketahui, tertundanya pembahasan regulasi tingkat daerah ini sejak tahun 2021 lantaran beberapa hal, mengenai hal ini Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang Eko Guntoro, SH Senin 4 November 2024 menjelaskan jika pihaknya akan melihat dulu kesiapan dari Pemkab Kepahiang terkait dengan usulan Raperda Perumda Air Minum tersebut.
BACA JUGA:Kebut Pembahasan RAPBD 2025, Pekan Depan DPRD Kepahiang Jadwalkan Paripurna Nota Pengantar
BACA JUGA:Pilkada 2024, Fix Ini Lokasi Debat Pertama Calon Bupati Kepahiang
"Kita lihat dulu sejauh mana kesiapan Pemkab Kepahiang selalu inisiator daripada Raperda Perumda Air Minum ini, kalau memungkinkan untuk dibahas disisa tahun 2024 ini, ya kita akan bahas," jelas Eko.
Politisi Gerindra ini berpendapat, bahwa kesiapan yang dimaksud adalah terkait dengan dokumen pendukung pembahasan regulasi daerah yang menjad transisi badan hukum PDAM menjadi Perumda Air Minum, harus sesuai dengan ketentuan dan amanat PP no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. Disinggung terkait sebelumnya Pemkab Kepahiang sudah menyiapkan Naskah Akademik, hasil audit independen managemen PDAM hingga rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Kepahiang suda siap, dikatakan Eko Guntoro, terkait dengan kelengkapan itu belumlah sampai ke Bapemperda.
BACA JUGA:5 Warga Ikut Diperiksa Inspektorat Perihal Perselingkuhan Kades Tanjung Alam
BACA JUGA:Untuk Caikan Anggaran Ini, Pemkab Kepahiang Wajibkan Lunas PBB-P2
"Ya, kelengkapan dokumen pendukung pembahasa Raperda itu belum sampai ke Bapemperda, kalau clear, tentu kita merekomendasikan untuk dibahas," singkat Eko.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kepahiang Irwan Sayuti, SH MH sebelumnya memaparkan bahwa terkait dengan kajian pendukung pembahasan Raperda Perumda Air Minum sampai dengan hasil audit sudah lengkap.
Sumber: