Baru Ikut SKD CPNS 2024? Simak Ini Rincian Passing Grade

Baru Ikut SKD CPNS 2024? Simak Ini Rincian Passing Grade

Baru Ikut SKD CPNS 2024? Simak Ini Rincian Passing Grade--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil tahun 2024 ini masih berlangsung sampai dengan 14 November 2024. Sementara itu, passing grade SKD CPNS 2024 telah ditetapkan, menentukan nilai ambang batas yang harus dicapai peserta, untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

Dilansir dari Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) nomor 321 tahun 2024, nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi SKB CPNS 2024 telah resmi ditetapkan.

BACA JUGA:Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Penyuluh Lakukan Jemput Bola

BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Ingatkan Pemkab dan DPRD Kepahiang Segera Tetapkan RAPBD 2025

Peserta SKD CPNS ini akan diuji dalam tiga materi utama yang masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ini rincian passing grade sesuai dengan SK KemenPANRB no 321 tahun 2024, untuk msing-masing tes bagi peserta pada formasi kebutuhan umum TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.

 

Namun, ketetapan passing grade tersebut berdasarkan kebijakan KemenPAN RB tidak berlaku untuk formasi kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri dari Papua dan daerah tertinggal. Untuk pelamar pada formasi khusus, ketentuan passing grade yang berlalu berbeda.

BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Dinilai Meresahkan Warga Desa, Dewan Kepahiang Minta Pemkab Bersikap Tegas!

BACA JUGA:Segera Bentuk AKD, DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan RAPBD 2025

Passing grade untuk formasi kebutuhan khusus, lulusan cumlaude dan diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dengan nilai TIU minimal 85. Penyandag disabilitas nilai kumulatif SKD minimal 286 dengan nilai TIU minimal 60, sementara Putra/Putri Papua dan daerah tertinggal nilai  minimal 286 dengan nilai TIU 60.

 

Dengan penetapan passing grade atau nilai ambang batas ini diharapkan seleksi CPNS 2024 dapat berjalan lebih transparan dan adil.

Sumber: