Kades Tanjung Alam Dinilai Meresahkan Warga Desa, Dewan Kepahiang Minta Pemkab Bersikap Tegas!
Kades Tanjung Alam Dinilai Meresahkan Warga Desa, Dewan Kepahiang Minta Pemkab Bersikap Tegas!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Anggota DPRD Kepahiang Anudin, S.Sos Rabu 30 Oktober 2024 menyikapi persoalan dan tuntutan warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas yang mendesak Pemerintah Kabupaten Kepahiang segera memberhentikan Kepala Desa berinisial FM.
Menurut Anudin, perihal tuntutan warga desa tersebut surat tebusannya sudah masuk ke DPRD Kepahiang per tanggal 22 Oktober 2024 lalu, beberapa tuntutan warga diantaranya ialaah memohon untuk diberhentikan sebagai Kepala Desa Tanjung Alam dan dengan ikhlas mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Tanjung Alam.
BACA JUGA:Segera Bentuk AKD, DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan RAPBD 2025
BACA JUGA:Usai Pelantikan Ketua, Awal November Ini DPRD Kepahiang Segera Bentuk AKD
Adapun dasar tuntutan warga tersebut antara lain yakni lantaran meresahkan masyarakat Desa Tanjung Alam lantaran dugaan adanya perselingkuhan, melanggar sumpah jabatan dan larangan sebagai kepala desa, melanggar norma agama dan norma adat, serta tidak bisa dijadikan panutan dan tidak layak sebagai seorang pemimpin. Atas tuntutan tersebut, dikatakan Anudin, Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam hal ini harus bersikap tegas menyikapi persoalan tersebut, mengingat akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan di desa.
"Suratnya sudah masuk ke DPRD Kepahiang, dimana warga dalam jumlah banyak menuntut pemberhentian kepala desa, jelas masyarakat ada alasan untuk menolak kepemimpinan kepala desa. Kita mendorong Pemkab menyikapi tegas persoalan ini demi jalannya roda pemerintahan di desa," jelas Anudin.
BACA JUGA:Buruan Follow, Indonesia Kini Punya Akun Instagram Resmi
BACA JUGA:Begini Tanggapan Bupati Kepahiang Terkait Perselingkuhan Kades Tanjung Alam!
Dijelaskan Anudin, lebih dari 356 warga Desa Tanjung Alam yang mengusulkan petisi pemberhentian kepala desa tersebut, petisi tersebut berisi keluhan, penolakan, atau permintaan saja. Menurutnya, terlepas terkait dugaan pernikahan yang dilakukan oknum kepala desa itu berdasarkan persetujuan maupun faktor pendukung lainnya, tidak menutup terkait dengan penolakan terhadap pemberhentian kepala desa.
"Yang pada intinya masyarakat desa sudah resah dengan kepala desa bersangkutan, lebih dari 356 warga desa mengusulkan permohonan pemberhentian kepala desa. Jika dilihat dari kronologi kejadian yang disampaikan masyarakat, seharusnya sudah disikapi dengan tegas oleh Pemkab memberhentikan kepala desa ini, harapan kita segera ditindaklanjuti sesuai dengan UU no 6 tahun 2024 tentang desa, sebab sudah membuat keonaran di desa," tegas Anudin.
BACA JUGA:Bersama 2 Wakil Ketua, Igor Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kepahiang Periode 2024-2029
BACA JUGA:Syarat Lolos SKD CPNS 2024 Tidak Hanya Capai Passing Grade
Sumber: