Bupati Kepahiang Ingatkan Instansi Segera Pajang Foto Prabowo-Gibran

Bupati Kepahiang Ingatkan Instansi Segera Pajang Foto Prabowo-Gibran

Pemkab Kepahiang Ingatkan Instansi Segera Pasang Gambar Presiden dan Wapres--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengingatkan jajaran instansi organisasi perangkat daerah untuk segera memajang foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

 

Ini juga sesuai dengan imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengingatkan pada segenap instansi pemerintah, untuk memajang foto resmi Presiden periode 2024-2029, prabowo-gibran

 

Bupati Kepahiang Dr. Ir H. Hidayattulah Sjahid MM IPU, Selasa 22 Oktober 2024 menjelaskan, meski tidak ada undang-undang khusus yang mengatur terkait memajang foto atau gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden RI, namun secara umum dapat merujuk pada UU nomor 24 tahun 2009.

BACA JUGA:Berbeda dari Instansi Lain, Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan Peserta SKD CPNS Kemenag 2024

BACA JUGA:Ada Bocoran Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Ini Penjelasan BKN

"Tentu Pemkab Kepahiang mengingatkan agar jajaran instansi OPD di daerah ini untuk segera memasang gambar Presiden dan Wakil Presiden di kantor, memang ada ketentuannya. Lebih jelasnya nanti melalui Surat Edaran (SE)," kata Bupati.

 

Untutk diketahui, merujuk ketentuan pencetakan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden itu yakni menggunakan kertar art carton 260 gram 2 warna offset, untuk kertas ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm, dan untuk kertas ukuran (A3) tinggi 42,5 dan lebar 32 cm. Sementara ketentuan pemasangan mengutip dari Pasal 55 dalam UU nomor 24 tahun 2009, ketentuannya foto atau gambar Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.

BACA JUGA:Tak Mau Kecewa, Mayoritas Pedagang di Pasar Kepahiang Siap Memenangkan Nata-Hafizh

BACA JUGA:Taman Santoso Masih Jadi Sasaran Tempat Mabuk!

Kemudian, dalam hal bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan ditengah atas foto atau gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.

 

Sumber: