Nomenklatur OPD di Kepahiang Terganjal Anggaran
Nomenklatur OPD di Kepahiang Terganjal Anggaran--Istimewah
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang berencana ingin melakukan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2024 ini, yakni pemisahan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar). Satu OPD tersebut rencananya akan dibentuk menjadi, Dinas Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran, pemisahan organisasi perangkat daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Kepahiang Dr. Ir H Hidayattulah Sjahid, MM IPU menjelaskan saat ini selain regulasi dengan ketetapan Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepahiang membutuhkan anggaran untuk pemisahan OPD.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Harga Bapokting di Kepahiang Merangkak Naik
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlambat, Simak Jadwal Seluruh Sesi Ujian SKD CPNS 2024
"Karena untuk membentuk satu organisasi perangkat daerah itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, selain itu Perdanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus disiapkan," ujar Bupati.
Dijelaskan Bupati, anggaran yang dibutuhkan dalam mendirikan OPD baru tersebut diantaranya adalah pembangunan kantor, kemudian kelengkapan fasilitas sarana dan prasarana pendukung. Kemudian, kebutuhan lainnya adalah sumber daya manusia yang harus dipersiapkan, seperti ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun tenaga SDM lainnya.
BACA JUGA:Waspada, 2 Hal Ini Bisa Gagalkan Langkah Peserta CPNS 2024!
BACA JUGA:Dari Puluhan Perusahaan, Hanya 10 Persen Patuh Laporkan CSR!
"Iya kesiapan lainnya selain sarana dan prasarana pendukung, ialah SDM. Namun, sejauh ini Satpol PP dan Damkar yang masih bergabung masih memadai di Kepahiang ini," ujar Bupati.
Disisi lain, lanjut Bupati meski demikian sarana pendukung seperti mobil pemadam kebakaran yang ada pada OPD tersebut juga perlu dimaksimalkan. Pasalnya, mobil damkar yang ada saat ini tidak memungkinkan lagi untuk digunakan ke lokasi yang jauh sehingga menjadi kendala saat terjadinya musibah kebakaran.
Sumber: