Waspada, 2 Hal Ini Bisa Gagalkan Langkah Peserta CPNS 2024!
Waspada, 2 Hal Ini Bisa Gagalkan Langkah Peserta CPNS 2024!--DOK/Net
Radarkepahiang.id - Jika peserta CPNS 2024 tidak ingin dikenakan sanksi berat pada saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Maka dari itu para peserta diminta untuk berhati-hati serta mematuhi setiap aturan yang ditetapkan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melaksanakan seleksi calon pegawai negeri sipil menjaga keadilan dan integritas pelaksanaan seleksi. Perlu diingatkan kepada peserta CPNS 2024, ada dua hal yang bisa mengakibatkan peserta didiskualifikasi dari seleksi.
Maka dari itu, jangan melakukan dua hal berikut jka tidak ingin karir CPNS anda berakhir sebelum dimulai.
1. Menyebarkan soal seleksi media apapun, menyebarkan soal ujian seleksi baik melalui media sosial, paltform pesan instan, atau bentuk media lainnya, adalah pelanggaran berat yang bisa berujung pada sanksi diskualifikasi langsung. Langkah ini dianggap sebagai tindakan yang merusak kerahasiaan dan keadilan dalam seleks CPNS, yang seharusnya berlangsung dengan jujur dan transparan.
BACA JUGA:Dari Puluhan Perusahaan, Hanya 10 Persen Patuh Laporkan CSR!
BACA JUGA:Meski Diperbolehkan, Bupati Kepahiang Pastikan Tidak Bakal Ikut Kampanye!
Dengan begitu, bagi peserta yang ketahuan melakukan hal yang tidak hanya kehilangan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi lebih lanjut, tetapi juga akan menghadapi risiko tindakan hukum.
2. Melakukan tindakan kecurangan apapun, tindakan kecurangan dalam ujian, seperti menggunakan alat bantu dilarang berkomunikasi dengan peserta lain untuk mendapatkan jawaban atau berusaha mendapatkan keuntungan tidak adil dalam ujian, merupakan pelanggaran yang sangat serius.
Kemudian, pelanggaran ini akan langsung berujung pada didiskualifikasi peserta. Badan Kepegawaian Negara menekankan pentingnya integritas dalam proses seleksi, dan setiap upaya kecurangan akan ditindak tegas untuk memastikan hasil yang adil bagi seluruh peserta.
BACA JUGA:Susah Dapat Darah di Kepahiang, RSUD Sering Minta Bantuan ke Rejang Lebong
BACA JUGA:KUA Bermani Ilir Tekan Kasus Stunting Pakai Cara Ini!
Disisi lain, bagi peserta yang terbukti melakukan salah satu dari kedua pelanggaran ini, sanksi adalah didiskualifikasi langsung. Ini berarti peserta tersebut akan gugur dari seluruh prose seleksi CPNS 2024 tanpa ada kesempatan untuk melakukan sanggahan atau pengajuan keberatan.
Sumber: