Pedagang Dogan Juga Jadi Sasaran Penertiban Satpol PP PBK, Ini Alasannya!
Pedagang Dogan Juga Jadi Sasaran Penertiban Satpol PP PBK, Ini Alasannya!--Jimmy Mayhendra
Sementara itu berdasarkan aturannya, para pedagang ini telah melanggar Perda Nomor 21 tahun 2005 pasal 2 ayat 1, tentang kewajiban setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang untuk menjaga ketertiban dan keindahn kota.
"Ayat 2 juga mengatur tentang larangan buang sampah atau meletakkan barang dagangan di sembarang tempat yang akan mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota," singkatnya.
Sumber: