Pedagang Dogan Juga Jadi Sasaran Penertiban Satpol PP PBK, Ini Alasannya!

Pedagang Dogan Juga Jadi Sasaran Penertiban Satpol PP PBK, Ini Alasannya!

Pedagang Dogan Juga Jadi Sasaran Penertiban Satpol PP PBK, Ini Alasannya!--Jimmy Mayhendra

Sementara itu berdasarkan aturannya, para pedagang ini telah melanggar Perda Nomor 21 tahun 2005 pasal 2 ayat 1, tentang kewajiban setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang untuk menjaga ketertiban dan keindahn kota.

 

"Ayat 2 juga mengatur tentang larangan buang sampah atau meletakkan barang dagangan di sembarang tempat yang akan mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota," singkatnya.

Sumber: