Pemkab Kepahiang Tak Miliki SDM Metrologi, Cek UTTP Hanya Sesuai Permintaan

Pemkab Kepahiang Tak Miliki SDM Metrologi, Cek UTTP Hanya Sesuai Permintaan

Pemkab Kepahiang Tak Miliki SDM Metrologi, Cek UTTP Hanya Sesuai Permintaan--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id -  Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang tengah mempersiapkan pegawai atau Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka melaksanakan tugas pada bidang Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapnnya (UTTP).  Pasalnya, metrologi merupakan salah satu bidang atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Kop dan UKM.

 

Karena tidak adanya SDM Metrologi tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hanya menerima pelaksanaan pengecekan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai dengan permintaan saja.

BACA JUGA:Waspada! Helmi Johan Gadungan Nekat Tipu Kepala Dinsos Kota Bengkulu

BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian, Catin Diminta Hindari 4 Hal Ini Saat Berumah Tangga

"Sejauh ini, Kabupaten Kepahiang tidak memiliki pegawai khusus atau SDM Metrologi atau Penera, sehingga jika UTPP dilakukan hanya sesuai permintaan saja. Itupun petugasnya kita menggandeng dari Kabupaten Rejang Lebong," ujar Kepala Dinas Perdagangan, Kop dan UKM Jan Johanes Dalos, S.Sos.

 

Untuk kegiatan pengadaan alat tera serta mobilisasi operasionalnya, dijelaskan Dalos sudah tersedia pada organisasi perangkat daerah tersebut. Sementara, untuk kegiataannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru yakni UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau HKPD mengatur kegiatan metrologi UTPP tidak dipungut retribusi.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Masyarakat Kepahiang Bebas Iuran BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Bersama 2 Pesaing Lainnya, Arminsyah Lolos Administrasi Calon Dirut PDAM Kepahiang

"Alat dan operasionalnya sudah ada, tinggal pelaksanaan UTTP yang akan kita maksimalkan, namun sejauh ini kita belum pastikan terkait target retribusinya dari sektor tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Dalos.

 

Untuk diketahui, sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2981 tentang metrologi legal dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengawasan metrologi legal perihal peningkatan kegiatan pengawasan perdagangan. Nantinya, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM akan melaksanakan kegiatan peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa, yaiitu kegiatan UTTP (ukur, takar, timbang dan perlengkapannya).

Sumber: