Masa Jabatan Ditambah, Kades Cuma Bisa 'Bertahta' Selama 2 Periode
Masa Jabatan Ditambah, Kades Cuma Bisa 'Bertahta' Selama 2 Periode--Jimmy Mayhendra
"Sementara karena pada UU terbaru cuma 2 periode, berarti Kades hanya bisa menjabat selama 16 tahun saja," lanjutnya.
Disisi lainnya Kades yang baru saja dilantik degan penambahan masa jabatan 2 tahun ini, juga diminta untuk mengikuti intruksi dari bupati Kepahiang saat pwlantikan.
"Ingat pesan bupati, jangan sembarangan pecat perangkat," singkatnya.
Sumber: