Tahapan Kampanye Dimulai, Para Calon Wajib Perhatikan 11 Larangan Bawaslu Kepahiang Ini!

Tahapan Kampanye Dimulai, Para Calon Wajib Perhatikan 11 Larangan Bawaslu Kepahiang Ini!

Tahapan Kampanye Dimulai, Para Calon Wajib Perhatikan 11 Larangan Bawaslu Kepahiang Ini!--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil yang melaju dalam Pilkada 2024 ini, telah memasuki tahapan masa kampanye.

 

Untuk memastikan tahapan kampanye berjalan tertib dan lancar, Bawaslu Kepahiang memberikan warning alias peringatan kepada masing-masing calon agar tidak melakukan pelanggaran.

 

Dalam warning tersebut, sedikitnya ada 11 hal yang dilarang oleh para Paslon saat melaksanakan tahapan kampanye. Salah satunya melakukn penghinaan terhaap seseorang, baik dalam hal agama, suku, maupun ras.

BACA JUGA:Tahun Ini Rencana Lelang Aset Disparpora Dipastikan Gagal

BACA JUGA:Tahun Ini Rencana Lelang Aset Disparpora Dipastikan Gagal

"Kita sudah keluarkan imbauan terkait apa saja hl yang dilarang dalam masa kampanye, pada imbauan yang kita sebar sedikitnya ada 11 hal yang tidak bolh dilakukan oleh para pasangan calon," ujar Mirzan.

 

Tidak hanya berlaku bagi psangan calon saja, namun beberapa item larangan ini juga berlaku bagi para pendukung ataupun tim sukses, selama tahapan masa kampanye berlangsung.

 

"Itu juga termasuk larangan untuk pendukung dan timses, kita berharap Pilkada 2024 ini berjalan dengan lancar dan tidak ada perpecahan," lanjutnya.

BACA JUGA:Pacaran Setahun Lebih, Oknum Mahasiswa Ini Berulang Kali Gauli Pelajar Kepahiang

BACA JUGA:Ini Sederet Alasan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Ditolak

Sumber: