Pemkab Kepahiang Usulkan Status Jalan Ringroad Jadi Jalan Nasional
Pemkab Kepahiang Usulkan Status Jalan Ringroad Jadi Jalan Nasional--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Setelah pembangunan jembatan Musi II, Pemkab Kepahiang merancang usulan agar jalan pusat pemerintahan - Desa Tebat Monok sepanjang 6 kilometer yang disebut jalan Ringroad ini, dialihstatuskan menjadi jalan nasional.
Hanya saja usulan peralihan status jalan kabupaten menjadi kewenangan jalan nasional tersebut, belum diakomodir oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Perpusda Kepahiang Rancang Arsip Pemerintahan Dikelola Secara Digital
BACA JUGA:2 Triwulan TA 2024, Pemkab Kepahiang Dapat Alokasi DBH Rp16,3 Miliar
Pasalnya, saat diusulkan jalan tersebut belum memiliki pembangunan jalan atau pengerasan jalan awal yang menjadi penyebab jalan tersebut belum dapat beralih status menjadi jalan nasional.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kepahiang, Teddy Adeba, ST menjelaskan kalau setelah dibangun melalui program Inpres Jalan Daerah atau IJD sepanjang 2,5 KM pada tahun 2024 ini, jalan Ringroad sudah memenuhi syarat untuk dapat diusulkan kembali dan beralih status menjadi jalan nasional.
"Tujuan diusulkannya jalan ringroad menjadi jalan nasional, agar pemerintah pusat dapat melanjutkan pembangunannya, melengkapi sarana dan prasarana sebagai jalan nasional. Tahun ini, jalan Ringroad ini tuntas dibangun dan akan diusulkan alihstatusnya menjadi jalan nasional," jelas Teddy.
BACA JUGA:Aset Pemkab Kepahiang Bernilai Puluhan Miliar Jadi Idola Pelajar!
BACA JUGA:Sinergi Dalam Pembentukan Kampung Moderasi Beragama
Diketahui kalau sejak awal Pemkab Kepahiang membangun jembatan Musi II dan jalan Ringroad yang tembus sampai ke Desa Tebat Monok, ialah merupakan jalur alternatif bagi kendaraan-kendaraan bertonase besar. Karena, kapasitas dan kondisi jembatan di Desa Tebat Monok yang sudah lama, dinilai tidak lagi layak dilalui kendaraan dengan ukuran besar.
Sumber: