Menurut Satpol PP, Pedagang Bandel Bisa Dikenakan Sanksi Pidana!
Menurut Satpol PP, Pedagang Bandel Bisa Dikenakan Sanksi Pidana!--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Satpol PP PBK Kepahiang menyebutkan kalau pedagang bandel, dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebab meskipun sudah berulang kali ditertibkan, nyatanya sampai saat ini sejumlah pedagang masih saja banyak terlihat mangkal di badan jalan maupun di atas trotoar seputaran Pasar Kepahiang.
Hal ini membuat seakan peringatan dari pemerintah yang telah berulang kali melakukan penertiban, menjadi tidak memiliki arti hingga tidak sedikit pedagang yang mengabaikannya.
BACA JUGA:CATAT! Ini 10 Link Resmi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Luar SSCASN
BACA JUGA:Agak Laen, Ini Jadwal Pengumuman hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024
Terkait hal ini Plt. Kasat Pol PP PBK Kepahiang, Destiana mengungkapkan kalau sejatinya, pemerintah bisa saja memberikan melakukan sanksi keras dan tegas terhadap pedagang berupa sanksi pidana. Namun sanksi yang satu ini, tidak pernah dilakukan lantaran banyak pertimbangannya.
Sanksi yang dimaksud Destiana adalah, sanksi pidana ringan terhadap para pedagang yang menolak patuh pada Peraturan Daerah (Perda).
"Sebenarnya bisa saja kita kenakan sanksi pidana ringan. Tapi ini berat untuk kita lakukan karena ada banyak pertimbangan," ujar Destiana.
BACA JUGA:Ini Penyebab Peserta Seleksi CPNS 2024 Belum Menerima Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
BACA JUGA:Petani Lada Semangat Panen Ya, Segini Harga Lada Hitam di Kepahiang Saat Ini!
Salah satu kendala yang dimaksud yakni, kendala terkait biaya dan juga tempat yang tidak memadai. Sementara itu, tindak pidana ringan ini merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan.
Sumber: