PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Menurut Satpol PP, Pedagang Bandel Bisa Dikenakan Sanksi Pidana!

Menurut Satpol PP, Pedagang Bandel Bisa Dikenakan Sanksi Pidana!

Menurut Satpol PP, Pedagang Bandel Bisa Dikenakan Sanksi Pidana!--Jimmy Mayhendra

 

Tipiring dapat diterapkan untuk pelanggaran yang tercantum dalam KUHP, Non KUHP serta Perda setempat, dalam hal ini Perda Kepahiang.

Sumber: