Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Tenang Peserta Seleksi CPNS 2024 Bisa Lakukan Hal Ini!

Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Tenang Peserta Seleksi CPNS 2024 Bisa Lakukan Hal Ini!

Langkah-langkah dan ketentuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024--Istimewah

Radarkepahiang.id - Jika tidak lolos seleksi administrasi, peserta seleksi CPNS 2024 ternyata masih bisa melakukan hal yang dapat membuatnya lanjut ke tahapan selanjutnya.

Seperti yang diketahui kalau saat ini, seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi. Tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi ini, mulai Sabtu 14 September 2024. 

BACA JUGA:Cek di Sini, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Hari Ini Diumumkan

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Adminisrasi CPNS 2024, Ini Jadwal Berikut Cara Mengetahuinya!

Mengutip dari ketentuan dan peraturan yang ada, pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pemerintah melalui masing-masing akun pelamar atau peserta seleksi CPNS 2024.

 

Tapi bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, ternyata masih memiliki kesempatan dengan mengajukan sanggahan. 

Untuk peserta seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan TMS yang ingin melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Persiapkan Diri!

BACA JUGA:Info Penting Peserta Seleksi CPNS 2024, Catat Begini Cara Mengikuti Simulasi CAT BKN Persiapan SKD CPNS

Ketentuan peraturan tersebut menjelaskan kalau masa sanggah, merupakan wadah bagi peserta seleksi CPNS untuk meyanggah berkas yang diunggah di laman SSCASN. Salah satunya adalah melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. 

 

Melalui masa dan tahapan masa sanggah tersebut, peserta seleksi CPNS 2024 dapat memberikan pendapatnya. Peserta dapat melampirkan berkas yang benar-benar valid sesuai dengan ketentuan PermenPANRB nomor 6 tahun 2024. 

 

Sumber: