Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Persiapkan Diri!

Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Persiapkan Diri!

Passing Grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang wajib dipenuhi peserta seleksi CPNS 2024/Foto: Ilustrasi--Pemkab Jember

Radarkepahiang.id - Passing Grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024, tentunya merupakan batasan yang harus diketahui oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024. Saat ini tahapan seleksi CPNS 2024 tersebut, masih berlangsung dan para peserta seleksi, saat ini menantikan hasil seleksi administrasi yang nantinya diunggah di halaman website sscasn.bkn.go.id. 

BACA JUGA:Info Penting Peserta Seleksi CPNS 2024, Catat Begini Cara Mengikuti Simulasi CAT BKN Persiapan SKD CPNS

BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Langsung di Sini!

Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta seleksi CPNS 2024 harus mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD dengan nilai ambang batas.

 

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan peserta seleksi dalam mengikuti SKD CPNS 2024. Salah satunya harus mempersiapkan diri agar dapat mencapai nilai ambang batas SKD supaya lolos ke tahapan selanjutnya, yakni tahapan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) nomor 321 tahn 2024, SKD CPNS 2024 mencakup tiga jenis tes. Diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA:Apakah Harga Kopi Indonesia Dapat Bertahan Hingga Tahun 2025, Petani Kopi Wajib Tahu Prediksi Harga Kopi!

BACA JUGA:Update Harga Kopi Robusta Naik Terus, Sekarang Tembus Rp66 Ribu!

Pada tahapan tersebut, peserta seleksi CPNS 2024 perlu mengerjakan 110 soal yang tersedia. Terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU serta 45 butir soal TKP. 

 

Kemudian, ratusan soal tersebut dapat dikerjakan peserta seleksi CPNS 2024 dalam kurun waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk penyandang disabilitas. Dengan waktu yang terbatas itu, peserta seleksi CPNS wajib masuk Passing Grade dengan cara memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

 

Sumber: