Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Persiapkan Diri!

Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Persiapkan Diri!

Passing Grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang wajib dipenuhi peserta seleksi CPNS 2024/Foto: Ilustrasi--Pemkab Jember

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD 550 dengan rincian:

- 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan

- 175 untuk Tes Intelegensia Umum

- 225 untuk Tes Karakteristik Pribadi

BACA JUGA:Siap-Siap! Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 204 Segera Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya!

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Info Resmi BKN!

Sementara itu yang harus dipersiapkan oleh pelamar CPNS 2024 adalah nilai ambang batas atau passing grade yang harus diraih oleh peserta seleksi untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni:

 

- 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan

- 80 untuk Tes Intelegensi

Sumber: