Dukung Pasangan Calon Pilihannya, Bupati Kepahiang Diperbolehkan Ikut Kampanye Pilkada 2024, Ini Syaratnya!

Dukung Pasangan Calon Pilihannya, Bupati Kepahiang Diperbolehkan Ikut Kampanye Pilkada 2024, Ini Syaratnya!

Dukung Pasangan Calon Pilihannya, Bupati Kepahiang Diperbolehkan Ikut Kampanye Pilkada 2024, Ini Syaratnya!--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Meskipun menjabat sebagai kepala daerah, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU ternyata juga diperbolehkan ikut kampanye dalam Pilkada 2024.

 

Untuk mendukung pasangan calon pilihannya, Hidayattullah yang sampai saat ini masih menjabat sebagai bupati Kepahiang diperbolehkan secara sah untuk ikut dalam proses kampanye pada Pilkada 2024. 

 

Namun untuk ikut mendukung pasangan calon pilihannya, bupati Kepahiang harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan melalui aturan yang berlaku. Dalam hal ini, aturan tersebut memperbolehkan kepala daerah untuk ikut kampanye tanpa terkecuali bupati Kepahiang, untuk mendukung pasangan calon pilihannya.

BACA JUGA:Sudah Ditengahi KPK, Lahan Puncak Mall Masih Sengketa?

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Soal Kelanjutan Pembangunan Jalan Tol, Sekda: Tetap Kita Dorong

Adapun syarat yang harus didapatkan oleh bupati Kepahiang agar dapat ikut kampanye Pilkada 2024 ini adalah, syarat berupa izin cuti dari gubernur Bengkulu.

 

Hal ini dibenarkan Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos. Dia menyebutkan jika kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak ikut berkontestasi dalam Pilkada 2024, dapat mengajukan izin cuti agar dapat ikut kampnye mendukung pasangan calon pilihannya.

 

"Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak ikut seagai peserta berkontestasi dalam Pilkada 2024, bisa ikut kampanye. Syaratnya harus dapat izin cuti dari gubernur," terang Verry.

BACA JUGA:Update Harga Kopi Robusta Naik Terus, Sekarang Tembus Rp66 Ribu!

BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Langsung di Sini!

Sumber: