Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini 21 Tata Tertib Dalam Seleksi CPNS BIN Tahun 2024 yang Wajib Diketahui Peserta

Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini 21 Tata Tertib Dalam Seleksi CPNS BIN Tahun 2024 yang Wajib Diketahui Peserta

Dengan sederet tata tertib, pemerintah membuka seleksi CPNS tahun 2024 termasuk CPNS BIN tahun 2024 khusus lulusan SMA.--Istimewah

15. Selanjutnya untuk peserta lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib memiliki ijazah yang terakreditasi di BANPerguruan Tinggi atau pusat pendidikan tenaga kesehatan atau lembaga akreditasi mandiri pendidikan kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Sedangkan untuk calon peserta lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

 

16. Peserta seleksi CPNS BIN tahun 2024 dengan formasi lulusan SMA harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama

17. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

18. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan

BACA JUGA:Tenaga Honorer Wajib Tahu, Berikut Ini 3 KepmenPANRB Terbaru tentang PPPK

BACA JUGA:Seleksi CPNS Tahun 2024 Dimulai, Ingat Peserta Hanya Boleh Pilih 1 Instansi dan Jabatan, Cek Jadwal Lengkapnya

19. Sehat jasmani dan rohani bukan merupakan orang buta warna dan jika berkacamata, maksimal +(plus) atau -(minus) 1,0 serta tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal

 

20. Bagi wanita tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. Sedangkan bagi pria tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

21. Memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif

Sumber: