Belum Berubah, Segini Perkembangan Harga Kopi di Kepahiang Per 27 Agustus 2024
Belum Berubah, Segini Perkembangan Harga Kopi di Kepahiang Per 27 Agustus 2024--Jimmy Mayhendra
1. Biji kopi dinyatakan kering apabila mengandung nilai kadar air sesuai standar mutu biji kopi yang ditetapkan dalam SNI.
2. Biji kopi yang dinyatakan kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disortir untuk memisahkan biji kopi
berdasarkan ukuran, berat biji dan benda padat, yang dilakukan dengan ayakan mekanis maupun dengan manual.
BACA JUGA:Janda di Kepahiang Meradang, Penantian Terhadap Bansos Janda Fakir Miskin Tak Kunjung Datang
BACA JUGA:Ini Jawaban BKDPSDM Kepahiang Terkait Seleksi CPNS Tahun 2024, PPPK Tunggu Petunjuk!
3. Pensortiran biji kopi kering sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan memenuhi standar mutu biji kopi sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam SNl.
Adapun Mutu fisik biji kopi Kepahiang dikelompokkan ke dalam 6 (enam) tingkat mutu yang pemeringkatannya berpedoman pada
sistem nilai cacat biji berdasarkan SNI 01-2907-2008 sebagai berikut:
Mutu 1 : Jumlah nilai cacat maksimum 11
Mutu 2 : Jumlah nilai cacat 12 sampai dengan 25
Mutu 3 : Jumlah nilai cacat 26 sampai dengan 44
Mutu 4a : Jumlah nilai cacat 45 sampai dengan 60
Sumber: