Dikbud Kepahiang Akui 20 Persen Sekolah Rusak Berat

Dikbud Kepahiang Akui 20 Persen Sekolah Rusak Berat

Dikbud Kepahiang mengakui jika saat ini ada 20 persen sekolah rusak berat di Kepahiang.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Kepahiang mengakui kalau saat ini, 20 persen sekolah dalam kondisi rusak berat.

Persentase ini diketahui berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan langsung oleh Dikbud Kepahiang terhadap satuan pendidikan yang ada di jajarannya.

Karena seperti yang sebelumnya diberitakan Radarkepahiang.id, kondisi sekolah yang memprihatinkan ini ternyata menuai sorotan anggota DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan SMAN 1 Kepahiang Dibahas Kembali, PUPR Kepahiang dan BPKHTL Temukan Kendala!

BACA JUGA:Terbang ke Jakarta, Bupati Kepahiang Jemput Duplikat Bendera Pusaka

Kadis Dikbud Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM memaparkan kalau dari total 102 Sekolah Dasar (SD), 30 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 4 TK pembina dan puluhan TK swasta yang ada di Kabupaten Kepahiang, saat ini 20 persennya memang dalam kondisi rusak berat.

 

"Setiap tahun kita melakukan Verval terhadap kebutuhan sarana dan prasarana infrastruktur satuan pendidikan, tahun ini sudah dilakukan di bulan Maret lalu. Dari seluruh SD, SMP dan TK yang ada, memang sekitar 20 persennya dalam kondisi rusak berat. Bahkan ada 1 bangunan sekolah yang masih belum dibangun permanen, yaitu SDN 8 Muara Kemumu yang beralamat di Desa Air Punggur," ujar Nining, Selasa 13 Agustus 2024 di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Merangkak Naik Lagi, Cek Sekarang Update Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Usulkan Pembangunan Jalan Langgar Jaya ke Pusat!

Nining juga mengakui kalau setiap tahun, pihaknya selalu menerima kucuran dana segar yang dialokasikan pemerintah pusat, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK). Suntikan dana tersebut dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana di satuan pendidikan. 

Selain DAK, Nining mengatakan kalau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga bisa membiayai perbaikan bangunan di satuan pendidikan. Namun, perbaikan yang dimaksud hanyalah perbaikan ringan yang tidak membutuhkan banyak biaya.

 

Sementara untuk mendapatkan DAK, sekolah harus memenuhi ketentuan yang menjadi syaratnya. Yaitu satuan pendidikan haruslah memiliki peserta didik dengan jumlah minimal 60 siswa.

Sumber: