Bukan Hanya Faskes, RSUD Kepahiang Masih Layani Peserta BPJS Kesehatan PBI, Cek Alurnya!

Bukan Hanya Faskes, RSUD Kepahiang Masih Layani Peserta BPJS Kesehatan PBI, Cek Alurnya!

RSUD Kepahiang pastikan pasien BPJS Kesehatan PBI tetap bisa berobat gratis.--Radarkepahiang.id

 

"Untuk alur pasien rawat jalan menggunakan kartu BPJS Kesehatan, syaratnya harus membawa surat rujukan dari Faskes tingkat pertama, kartu BPJS aktif serta KTP asli," ujar Febi.

 

Kemudian pasien yang akan melakukan kunjungan poli untuk rawat jalan, dapat melakukan reservasi pendaftaran secara online H-1 kunjungan poli. Hal ini tentunya sebagai upaya rumah sakit untuk memberikan akses kemudahan bagi pasien agar tidak perlu mengantre lama.

 

"Setelah melakukan reservasi pendaftaran, berkas-berkas persyaratan administrasi dapat dikumpulkan menuju poli yang dituju hingga menunggu panggilan pemeriksaan dokter spesialis," ujar Febi.

BACA JUGA:15 Ide Karnaval Merayakan Kemerdekaan RI 17 Agustus Tahun 2024, Keren-Keran dan Unik!

BACA JUGA:6 Fakta Tersembunyi Tentang Kemerdekaan RI Tahun 1945, Soekarno Sakit Malaria!

Selanjutnya, penting untuk diketahui bila pasien setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dianjurkan untuk kontrol ulang. Maka pasien harus mempunyai Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang dikeluarkan oleh dokter yang menangani. SKDP ini dapat digunakan untuk kunjungan ulang ke poli, sebagaimana jadwal yang sudah tertera.

 

"Pada dasarnya, pelayanan rawat jalan pasien BPJS Kesehatan juga tidak ada pembeda dengan pasien umum, semua dilakukan adil sesuai urutan antrian pasien dan dilakukan sesuai SOP pelayanan rumah sakit," tutup Febi.

Sumber: