Stop Karhutla, Kapolres Kepahiang Sebut Pelaku Karhutla Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara!

Stop Karhutla, Kapolres Kepahiang Sebut Pelaku Karhutla Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara!

Stop Karhutla, Kapolres Kepahiang Sebut Pelaku Karhutla Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara!--Jimmy Mayhendra

 

Kapolres Kepahiang juga menyebutkan kalau berdasarkan UU tersebut, pelaku Karhutla juga bisa dikenakan biaya denda yang nilainya sangat fantastis. Denda bagi pelaku Karhutla ini menurutnya bisa mencapai Rp 5 miliar.

 

"Selain pidana, ada juga denda. Untuk denda ini sendiri pelaku Karhutla bisa didenda maksimal Rp 5 miliar," singkatnya.

 

Sebagai bentuk imbauan, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak sekali-kali melakukan Karhutla karena ada pidana dan denda.

BACA JUGA:Laporan LHKPN Tuntas, Ini Kepastian KPU Kepahiang Terkait Pelantikan Anggota DPRD Kepahiang Terpilih

BACA JUGA:Zurdi Nata - Abdul Hafizh Resmi Kantongi Rekomendasi PDI Perjuangan!

Kapolres juga mengingatkan bagi siapa saja yang beraktivitas di dalam hutan, untuk tidak membiarkan api dalam keadaan menyala.

Kapolres juga melarang masyarakat yang melakukan praktik pembukaan hutan atau lahan dengan cara dibakar. Sebab cara tersebut menurutnya berisiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

"Jika melihat api sudah membesar di dalam hutan atau lahan, segera hubungi Polres Kepahiang atau polsek terdekat agar cepat mendapatkan penanganan," tutup Kapolres Kepahiang.

Sumber: