Masuk Dalam Kawasan LP2B, Sarana dan Prasarana Sawah Dipastikan Terjamin
Masuk Dalam Kawasan LP2B, Sarana dan Prasarana Sawah Dipastikan Terjamin--Istimewah
BACA JUGA:Tak Bersisa, 58 Perda Diborong DPRD Kepahiang Selama 5 Tahun Menjabat
Tak hanya itu, jika sudah terbentuknya Perda PLP2B, lanjut Taufik, maka tertera kewajiban daerah untuk mengakomodir kesiapan sarana prasana infrastuktur pertaniannya, benih hingga kebutuhan pupuk.
"Yakni, minimal 2.000 Ha lahan persawahan yang mendapat jaminan, mulai dari kesiapan infrastruktur, benih hingga pupuknya. Jadi, tidak hanya melindungi lahan dari alihfungsi saja, namun yang lainnya, sehingga daerah perlu kesiapan yang matang untuk PLP2B," tutup Taufik.
Sumber: