Soal Lahan Dishub Kepahiang, Mantan Kades Tebat Monok dan Mantan Kabag Pemerintahan Terseret!

Soal Lahan Dishub Kepahiang, Mantan Kades Tebat Monok dan Mantan Kabag Pemerintahan Terseret!

Soal Lahan Dishub Kepahiang, Mantan Kades Tebat Monok dan Mantan Kabag Pemerintahan Terseret!--Jimmy Mayhendra

Soal Lahan Dishub Kepahiang, Mantan Kades Tebat Monok dan Mantan Kabag Pemerintahan Terseret!

Radarkepahiang.id - Lahan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang saat ini mendadak jadi sengketa karena digugat oleh salah satu pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

 

Terkait hal ini, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menuturkan bahwa pihaknya akan siap menghadapi seluruh rangkaian yang berproses di PN Kepahiang untuk megembalikan hak Pemkab Kepahiang tersebut.

BACA JUGA:Wajar Saja Jadi Sasaran Pelaku Pencurian, Ternyata Harga Mikroskop di Sekolah Lebih Tinggi Dari Chromebook!

Bahkan bupati menerangkan jika, baik mantan Kades Tebat Monok yang dahulu menjabat dan juga eks Kabag Pemerintahan saat itu yang mengetahui transaksi jual beli lahan yang sekarang di atasnya berdiri bangunan kantor Dishub Kepahiang juga masih bisa dimintai keterangannya.

 

"Tidak jadi masalah (soal sengketa lahan), kita akan ikuti setiap prosesnya. Kita bisa jelaskan ini nanti, bahkan sampai sekarang mantan Kades Tebat Monok dan juga mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Kepahiang masih ada dan bisa dimintai keterangan juga," ujar bupati Kepahiang.

 

Menurut bupati, saat ini phaknya memang tidak memiliki bukti yang kuat. Sebab berdasarkan hasil koordinasi bersama Pemkab Rejang Lebong beberapa waktu yang lalu, diketahui bahwa saat itu lahan tersebut tidak mempunyai akte jual beli, tidak ada lagi kwitansi serta tidak mempunyai sertifikat. Hingga akhirnya lahan Dinas Perhubungan Kepahiang menimbulkan permasalahan dan digugat. 

BACA JUGA:Polisi Selidiki Sasaran Pasar Pencurian Mikroskop di SMPN 3 Tebat Karai!

"Bahkan untuk membuatnya jelas, Pemkab Kepahiang juga telah melakukan penelusuran hingga ke Pemkab Rejang Lebong. Akan tetapi menurut Pemkab Rejang Lebong, lahan ini salah penempatan," lanjutnya.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa, karena ada pihak yang menggugat di Pengadilan Negeri Kepahiang, lahan Dinas Perhubungan Kepahiang kini mendadak jadi sengketa. Lahan yang saat ini sudah memiliki bangunan gedung dan ditempati oleh Dinas Perhubungan Kepahiang tersebut, digugat dan jadi sengketa karena sama sekali tidak memiliki sertifikat.

BACA JUGA:Ditolak Pedagang, Ternyata Segini Biaya Sewa Los di Pasar Tradisional Kepahiang

Sumber: