Mangkal di Tempat Terlarang, Dinas Perhubungan Ngaku Belum Ada Solusi Untuk Pedagang di Zona Hijau
Dinas Perhubungan Kepahiang mengakui jika masalah pedagang mangkal di zona hijau atau tempat terlarang belum ada solusinya.--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Dinas Perhubungan Kepahiang, Provinsi Bengkulu mengakui jika sampai saat ini, belum ada solusi terhadap persoalan pedagang di zona hijau, Berada di tempat terlarang seperti ruang terbuka hijau, armada milik pedagang hingga tumpukan sampah masih menjadi pemandangan yang memprihatinkan.
BACA JUGA:Catat dan Siap-siap, Ini Jadwal Pasti KPK RI Turun Langsung ke Kepahiang!
Para pedagang dengan mobil bermuatan barang dagangan, masih berjualan di seputaran Taman Santoso - Tugu Kopi Kepahiang. Padahal sebagai titik utama dari zona hijau, sejumlah tempat tersebut merupakan tempat terlarang bagi para pedagang.
Kepala Dinas Perhubungan Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos mengakui jika wacana untuk relokasi pedagang di tempat terlarang itu, sampai saat ini masih belum ada solusi.
BACA JUGA:Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Ini Tips Sukses Menghadapi Seleksi PPPK
"Sampai saat ini belum ada solusi, kemana merelokasi pedagang buah menggunakan mobil di seputaran taman itu. Memang lokasi itu (Taman Santoso - Tugu Kepahiang) tepatnya di trotoar, bukan tempat berjualan, apa lagi di ruang terbuka hijau," ujar Febrian Hendra.
Dia menjelaskan, sejak 3 tahun lalu Pemkab Kepahiang memang sudah ada wacana untuk melakukan penertiban pedagang yang berjualan di zona hijau atau tempat terlarang ini. Hanya saja, hingga saat ini belum ada petunjuk khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
BACA JUGA:Soal Perubahan Sikap Korban Peristiwa Tragis di Talang Tige, Ini Kata Suaminya!
Oleh karena itu dirinya berharap, pedagang harus tetap mematuhi ketentuan yang diberlakukan Pemkab Kepahiang. Caranya dengan berjualan tanpa mengganggu lalu lintas kendaraan.
"Kalau wacana memang dari dulu, tapi dipindahkan kemana pedagang ini masih belum ada petunjuk. Jika harus dipindahkan ke bagian dalam Taman Santoso, tetap harus ada petunjuk dari OPD terkait, yaitu Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga," demikian Febrian.
Sumber: