Pemkab Kepahiang Proses Pencairan Dana Banpol 10 Parpol, Ingat Ini Kegunaannya!

Pemkab Kepahiang Proses Pencairan Dana Banpol 10 Parpol, Ingat Ini Kegunaannya!

Pemkab Kepahiang proses pencairan dana Banpol untuk 10 Parpol--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah atau BKD Kepahiang mulai memproses pencairan dana Banpol 10 Parpol yang sudah mengajukan berkas pencairan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepahiang. 

Kepala Badan Kesbangpol Kepahiang, Musi Dayan, S.Sos. I, M.Si mengatakan, sebelum diajukan ke BKD Kepahiang, pihaknya melakukan verifikasi dan melakukan pengecekan kelengkapan berkas pengajuan pencairan dana Banpol tersebut.

BACA JUGA:4 Tersangka Narkoba Ditangkap Jajaran Polres Kepahiang

Dijelaskan Musi Dayan kalau dari 10 Parpol yang mengajukan pencairan dana Banpol terhitung Desember 2023 sampai dengan Juli 2024 ini, memiliki jumlah total Rp 794.020.000. 

Pada kesempatan itu, dia mengingatkan kepada masing-masing Parpol yang nantinya mencairkan dana Bapol tersebut, untuk menggunakannya ke beberapa hal penting, yaitu 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional.

 

"Berkas pengajuan pencairan dana Banpol sudah diteruskan ke BKD Kepahiang, mudah-mudahan paling lambat akhir Juli ini sudah dicairkan. Harapan kita, cairnya dana Banpol ini dapat diperuntukkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, yaitu 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk sekretariat dan operasional," ujar Musi Dayan.

BACA JUGA:Warga Daspetah Terdakwa Penikaman Polisi Saat Penggerebekan Togel Divonis Hakim 1,4 Tahun Penjara

Diprosesnya pencairan dana Banpol ini lanjut Musi Dayan, setelah masing-masing partai politik mendapatkan laporan hasil pemeriksa keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan pencairannya, sudah di SKkan oleh bupati Kepahiang.

 

Meski tidak menyebabkan kerugian negara dari hasil pemeriksaan penggunaan dana Banpol tersebut, Musi Dayan mengatakan kalau ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Parpol.

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Petani Kepahiang, Segini Alokasi Pupuk Subsidi Pemerintah Tahun 2024, Naik 50 Persen!

"Seperti memperbaiki pelaporan administrasi, ketentuan penggunaan dana Banpol sesuai dengan aturannya. Meski tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan dana Banpol, LHP terkait dengan administrasi penggunaan dana Banpol wajib ditindaklanjuti oleh Parpol," demikian Musi Dayan.

Sumber: