Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Dapat Bagian 50 Persen dari Total Rp 619 Juta!
Pembagian kerugian negara kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, mantan kepala dapat bagian 50 persen dari total Rp619 juta.--Radarkepahiang.id
Terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh 2 dari 3 tersangka ini, Kasi Pidsus mengatakan kalau pihaknya belum dapat memastikan apakah sudah sesuai atau belum dengan jumlah pembagian yang sebelumnya didapatkan oleh kedua tersangka. Karena menurut Febrianto Ali Akbar, untuk memastikannya secara detil, pihaknya masih harus melakukan penghitungan lebih lanjut.
"Saat ini perhitungan pengembalian kerugian negara dari tersangka ini sedang berjalan. Apakah sudah sesuai dengan kerugian negara yang menjadi bagiannya atau belum, itu masih dihitung dan nanti akan kami informasikan kembali," jelasnya.
BACA JUGA:Kenalan Via MiChat, Warga Kepahiang Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak Bawah Umur!
Bersamaan dengan Press Release ini, Kejari Kepahiang juga berharap agar masing-masing tersangka pada kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, melakukan pengembalian kerugian negara sebelum dilakukan penuntutan.
Sumber: