Apakah Kendaraan Dinas Bisa Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu?
Apakah Kendaraan Dinas Bisa Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu?--Jimmy Mayhendra
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 6 Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 19 tahun 2020, tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Dengan demikian dapat dipastikan kalau program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu ini, tetap bisa dimanfaatkan oleh seluruh kendaraan dinas yang teregistrasi di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Sumber: