Begini Saran Pemkab Kepahiang Untuk Kendaraan Dinas yang Tidak Layak Pakai!
Saran Pemkab Kepahiang terkait kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai lagi--Radarkepahiang.id
Untuk diketahui, pengelolaan barang milik daerah tidak hanya sekedar pengelolaan administratif semata. Tetapi lebih pada pengelolaan BMN dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas untuk memberikan nilai tambah.
Salah satu siklus pengelolaan BMN yang penting adalah penghapusan BMN. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016, tentang Tata Cara Palaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
BACA JUGA:Siapkan Syaratnya, Sebentar Lagi Bansos Janda Bakal Disalurkan Pemkab Kepahiang
Salah satu sebab penghapusan BMN adalah adanya pemindahtanganan dan salah satu bentuk pemindahtanganan BMN, adalah penjualan melalui mekanisme lelang. Penjualan ini juga dapat dilakukan terhadap BMN yang dalam kondisi rusak berat dan atau telah habis masa pakainya, salah satunya BMN berupa kendaraan dinas.
"Kendaraan dinas terbagi menjadi 2 jenis, yaitu alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan dan alat angkutan darat bermotor dinas operasional. Ketentuan jumlah maksimal kendaraan dinas untuk masing-masing satuan kerja dihitung berdasarkan struktur organisasi satuan kerja yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan beban kerja," pungkasnya.
Sumber: