Menewaskan 8 Wisatawan Pulau Tikus, Begini Nasib Nahkoda Kapal KM 3 Putra Saat Ini!
Peristiwa kecelakaan Kapal KM 3 Putra yang menewaskan 8 wisatawan Pulau Tikus Bengkulu--Istimewah
Radarkepahiang.id - Setelah melalui proses pemeriksaan, Nahkoda Kapal KM 3 Putra yang kecelakaan hingga menewaskan 8 wisatawan Pulau Tikus Bengkulu, ES (40) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Nahkoda Kapal KM 3 Putra ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Suro Bali Dituntut 7 Tahun Penjara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kades Air Pesi Resmi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Bahkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK juga membenarkan adanya penetapan tersangka dalam peristiwa kecelakaan Kapal KM 3 Putra ini.
"Untuk kasus kecelakaan kapal KM 3 Putra yang menewaskan 8 wisatawan Pulau Tikus sudah penetapan tersangka. Dia adalah ES yang merupakan pemilik perusahaan juga sebagai nahkoda Kapal KM 3 Putra," beber Sujud Alif.
BACA JUGA:Wacana Outsourcing THL Kebersihan, Dinas LH Menunggu Kebijakan Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Beranjak dari Paiker Empat Lawang, Zaili Husin Resmi Mutasi Sebagai Camat Ujan Mas
Dalam kasus kecelakaan Kapal KM 3 Putra yang menewaskan 8 wisatawan Pulau Tikus ini, pasal yang digunakan yakni Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 117 ayat 2 dan/atau pasal 323 Jo 219 ayat 1 dan/atau 359 KUHP.
"Karena kealpaan atau kelalain hingga menyebabkan meninggal dunia. Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," singkat Sujud Alif.
BACA JUGA:Resmi Dipecat, Hak Politik Kades Tanjung Alam Dicabut!
Sumber:


