Disway banner

Audiensi ke Kadishub Provinsi, Sianok Travel Bengkulu Luncurkan Rute Umrah Baru Tanpa Transit

Audiensi ke Kadishub Provinsi, Sianok Travel Bengkulu Luncurkan Rute Umrah Baru Tanpa Transit

Audiensi ke Kadishub Provinsi, Sianok Travel Bengkulu Luncurkan Rute Umrah Baru Tanpa Transit--Istimewa

Radarakepahiang.id - Pimpinan Sianok Travel Wilayah Bengkulu, Dian Mercy Andriani, M.I.Kom, mengungkapkan rasa syukur setelah pihaknya melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri Kurniawan, pada Selasa 12 Agustus 2025 siang pukul 13.30 WIB. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kadis tersebut disambut hangat dan penuh dukungan, khususnya terkait rute baru perjalanan umrah Bengkulu–Padang–Jeddah.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Formasi Pusat dan Daerah

BACA JUGA:Pekan Depan, Bupati Kepahiang Tinjau Lahan PT. TUMS!

Menurut Dian, rute baru ini memiliki banyak keuntungan bagi jamaah. Selain tanpa transit, perjalanan akan lebih efisien karena berangkat dan tiba di hari yang sama. Jamaah hanya perlu berganti dari penerbangan domestik ke pesawat internasional yang juga digunakan oleh jamaah haji Indonesia.

BACA JUGA:BKN Berhak Tentukan TMS atau TMS 618 Berkas NI PPPK Kepahiang, Unggah DRH SSCASN Masih Terkendala!

BACA JUGA:Pananganan Sampah Kelurahan Belum Ditarik Retribusi, Masyarakat Diminta Iuran Ekonomis!

“Dengan rute ini, jamaah dapat menikmati 13 hari perjalanan dan mendapatkan dua kali salat Jumat di Tanah Suci. Biaya juga lebih hemat karena tidak perlu menginap saat berangkat maupun pulang, seperti yang biasanya terjadi jika melalui rute Bengkulu–Jakarta,” jelas Dian.

 

Ia menambahkan, keberadaan Sianok Travel di Bengkulu juga memberikan edukasi positif kepada masyarakat. Sianok Travel memiliki izin resmi dan kantor milik sendiri, bukan sewa, sehingga memberikan jaminan legalitas dan kepercayaan.

BACA JUGA:Izin Mendagri Sudah Dikantongi, Bupati Kepahiang Pastikan Lelang Jabatan Dilaksanakan Akhir Bulan Ini

BACA JUGA:Masuk Database BKN, 25 Tenaga Honorer di Kepahiang Batal Diangkat PPPK

Adapun legalitas usaha Sianok Travel meliputi Izin PPIU Nomor U.393 Tahun 2021, Izin PIHK Nomor 1075 Tahun 2021, serta status sebagai official blocker Lion Air.

 

 

Sumber: