Soal Bayi Dalam Kardus, Ini Syarat dan Kriteria Calon Orang Tua yang Wajib Dipenuhi

Soal Bayi Dalam Kardus, Ini Syarat dan Kriteria Calon Orang Tua yang Wajib Dipenuhi

Asessmen COTA Dilaksanakan Lusa, Pastikan Kamu Punya Kriteria Ini!--Istimewah

Soal Bayi Dalam Kardus, Ini Syarat dan Kriteria Calon Orang Tua yang Wajib Dipenuhi

Radarkepahiang.id - Menindaklanjuti penemuan bayi dalam kardus yang belum lama ini cukup menghebihkan masyarakat Kabupaten Kepahiang, dalam waktu dekat ini Dinsos Kepahiang akan mulai melaksanakan penyeleksian terhadap calon orang tua asuh.

Bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Ujan Mas dan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Dinsos Kepahiang juga akan mulai memilah calon orang tua dari bayi malang yang ditemukan di lahan parkir RSUD 2 Jalur ini.

BACA JUGA:Jerawat Lenyap Seketika, Buruan Coba 6 Cara Efektif Mengatasi Masalah Jerawat Berikut Ini

Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd menuturkan bahwa saat ini Dinsos Kepahiang telah menerima berkas dari sejumlah calon orang tua asuh yang siap mengadopsi bayi dalam kardus itu. 

Bahkan Helmi juga memastikan bahwa usai melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas pendaftaran ini nanti, pihaknya juga akan langsung melakukan asessmen terhadap masyarakat yang berniat untuk mengadopsi bayi laki-laki ini.

BACA JUGA:Berisiko Memicu Penyakit Asam Lambung, Segera Jauhi Obat-Obatan Ini!

"Nanti akan langsung kita lakukan asessmen. Memang sejak beberapa hari yang lalu sudah ada banyak calon orang tua asuh yang ingin mengadopsi bayi laki-laki ini. Tapi tentu akan kita pilih satu yang terbaik diantara mereka," ujar Helmi.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa, proses pendaftaran calon orang tua asuh ini akan dibuka kembali pada Senin 27 Mei 2024. Disaat yang bersamaan, Dinsos juga memastikan akan melaksanakan proses asessmen terhadap calon orang tua yang sudah menyerahkan berkas permohonan dan persyaratannya.

BACA JUGA:Suplayer Narkoba 2 Pemuda Asal Curup Diburu Polisi

Dikatakan Helmi jika tidak semua orang berhak untuk mengadopsi bayi malang yang menjadi primadona masyarakat ini. Sebab ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon orang tua. 

Diantaranya calon orang tua yang harus mapan dalam segi perekonomian, sehat jasmani dan rohani serta batas usia calon orang tua minimal 35 tahun dan maksimal 50 tahun.

BACA JUGA:Jumlah Vaksin Terbatas, Distan Ingatkan Desa dan Kelurahan Segera Laporkan Jumlah Populasi HPR

Sumber: