Jangan Hanya Koar-Koar, Kini Bawaslu Kepahiang Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Jangan Hanya Koar-Koar, Kini Bawaslu Kepahiang Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Jangan Hanya Koar-Koar, Kini Bawaslu Kepahiang Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024--Jimmy Mayhendra

Jangan Hanya Koar-Koar, Kini Bawaslu Kepahiang Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Radarkepahiang.id - Meskipun belum tercapai 100 persen, namun partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu sudah menunjukkan progres jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Ini menunjukkan bahwa masyarat sudah mulai banyak yang paham, bahwa suara mereka sangat menentukan nasib bangsa Indonesia ini ke depannya.

BACA JUGA:3 Provinsi Ini Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Apakah Termasuk Bengkulu?

Meski tergolong mengalami kemajuan, namun tidak mwnghindarkan terjadinya berbagai permasalahan di dalam Pemilu 2024 ini. Salah satu permasalahan yang sampai detik ini masih terpampang nyata adalah, 'koar-koar' di media sosial.

Dari pantauan Radarkepahiang.id, sejumlah akun di media sosial facebook, instagram, twitter ataupun tiktok, masih terus 'koar-koar' bahwa ada kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu.

BACA JUGA:Savero Adiel Khadafi Lubis: Mata Uang Rupiah Bergantung Pada Tren Global?

Padahal MK sendiri sudah memutuskan menolak tudingan adanya kecurangan di dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Namun kendati demikian, jari jemari netizen tidak peduli soal putusan tersebut dan tetap keukeh pada pendapat liarnya sendiri.

BACA JUGA:Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!

Nah untuk menghindari hal tersebut terjadi kembali dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, sekarang ini Bawaslu telah menyediakan posko pengaduan.

Posko ini berfungsi untuk mempermudah masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan langsung jika terdapat kwcurangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

BACA JUGA:Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Sejak tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang dimulai, Bawaslu Kabupaten Kepahiang juga telah membuka posko pengaduan tersebut. Bawaslu Kabupaten Kepahiang juga siap untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, jika nanti memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran tahapan yang dijalankan KPU Kepahiang.

Salah satu yang tengah berjalan saat ini, seperti perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantarlih.

BACA JUGA:Maling Motor, Remaja Nekat Asal Selupu Rejang Ditangkap Polisi!

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menuturkan bahwa, jika nantinya masyarakat ada yang menemukan kejanggalan atau bahkan dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK, PPS dan Pantarlih yang dilaksanakan oleh KPU Kepahiang, silakan laporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kepahiang.

"Sejak tahapan Pilkada 2024 dimulai kita sudah membuka posko pengaduan. Oleh sebab itu, kepada masyarakat Kepahiang kami imbau, jika menemukan adanya dugaan pelanggaran silakan dilaporkan ke posko pengaduan yang sudah kita dirikan," ujar Mirzan

BACA JUGA:Maling Motor, Remaja Nekat Asal Selupu Rejang Ditangkap Polisi!

Bukan hanya proses rekrutmen badan adhoc seperti PPK, PPS dan Pantarlih saja lanjut Mirzan, namun masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan yang dilakukan.

"Kita berharap seluruh masyarakat terlibat dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepahiang, salah satu cara yang bisa kita lakukan bersama adalah mengawasi tahapan Pilkada agar berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya pelanggaran sedikit pun," lanjutnya.

BACA JUGA:Naik Jadi Peringkat 5, Kabupaten Kepahiang Ditargetkan Bebas Stunting Tahun 2030

Untuk diketahui, Berdasarkan PKPU Nomor 02 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota. Maka pada April 2024 lalu tahapan Pilkda Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah dimulai. Tahapannya diawali dengan perekrutan PPK, PPS maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Sumber: