Di Taman Santoso Pasar Kuliner Ditolak Pedagang, Disperkop UKM Beri Jawaban!

Di Taman Santoso Pasar Kuliner Ditolak Pedagang, Disperkop UKM Beri Jawaban!

Di Taman Santoso Pasar Kuliner Ditolak Pedagang, Disperkop UKM Beri Jawaban!--Jimmy Mayhendra

Di Taman Santoso Pasar Kuliner Ditolak Pedagang, Disperkop UKM Beri Jawaban!

RK ONLINE - Hingga Kamis 25 April 2024, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang masih belum melihat adanya lahan yang potensial untuk dijadikan sebagai tempat berdagang para pelaku usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juga Pedagang buah yang kerap mangkal di badan jalan.

Menurut Kepala Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, sejauh ini hanya pasar kuliner Taman Santoso saja yang sempat diusulkan untuk menjadi titik relokasi para PKL ini, hanya saja sejauh ini usulan tersebut mendapat penolakan dari para PKL.

BACA JUGA:Segini Kerugian Negara Dalam Kasus Indikasi Korupsi Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Kepahiang!

"Sejauh ini belum ada lahan yang potensial untuk dijadikan tempat PKL ini mangkal, sempat kita usulkan ke dalam pasar kuliner Taman Santoso, tapi para PKL tidak ada yang mau," ujar Dalos.

Dalos menyebutkan bahwa alasan penolakan yang disampaikan oleh para PKL ini beragam jenisnya, ada yang menolak dengan alasan bahwa berjualan di dalam pasar kuliner ini akan mempengaruhi pemasukan sebab masyarakat tidak mau masuk ke dalam taman santoso, sementara ada juga yang menolak dengan alasan seluruh PKL yang berdagang di seputaran badan jalan harus dipindahkan tanpa pengecualian. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Soal Indikasi Korupsi Dana CSR, Kejari Kepahiang Geledah Kantor Rumah Kreatif BUMN!

"Jadi ada beragam alasannya untuk menolak usulan itu, sementara jika tetap dibiarkan, PKL ini akan mengganggu ketertiban umum," lanjutnya.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di seputar badan jalan dan juga trotoar, sudah beberapa kali digusur oleh Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang. Bukan tanpa dasar, para PKL yang mangkal di seputar badan jalan ini telah dianggap mengganggu ketertiban umum, khususnya bagi pengguna jalan.

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menuturkan bahwa masalah PKL ini tidak akan bisa selesai jika tidak dirumuskan secara bersama-sama.

 

"Jadi banyak pihak yang harus terlibat, termasuk dengan PKL itu sendiri. Maunya bagaimana, kalau nanti kemuannya diikuti oleh pemerintah apakah nanti siap ikuti aturan atau tidak, harus dibahas bersama-sama dan juga harus dijalani bersama-sama," ujar Dalos.

Sumber: