Mekanisme Mutasi Berubah, Bupati Pastikan Pemkab Kepahiang Tidak Bakal Kangkangi Aturan

Mekanisme Mutasi Berubah, Bupati Pastikan Pemkab Kepahiang Tidak Bakal Kangkangi Aturan

Mekanisme Mutasi Berubah, Bupati Pastikan Pemkab Kepahiang Tidak Bakal Kangkangi Aturan--Jimmy Mayhendra

Mekanisme Mutasi Berubah, Bupati Pastikan Pemkab Kepahiang Tidak Bakal Kangkangi Aturan

RK ONLINE - Sempat digadang-gadang pintu mutasi telah dibuka dalam waktu dekat, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU lagi-lagi menepis soal isu tersebut. Bukan tanpa dasar, menurut bupati, saat ini mekanisme pelaksanaan mutasi itu sudah berubah dan Pemkab Kepahiang akan mengikutinya sesuai dengan Surat Edaran terbaru dari MendagRI.

Kepada Radarkepahiang.id, bupati tidak membantah bahwa Pemkab Kepahiang tetap akan melakukan mutasi pejabat tersebut. Hanya saja dirinya tidak dapat memastikan kapan jadwal mutasi itu akan dilaksanakan.

BACA JUGA:Hari Lebaran, Kepahiang Kembali Dirundung Bencana Banjir, Kendaraan Macet Panjang!

"Mutasi pasti ada, tapi jadwalnya belum tahu kapan. Kita dapat edaran baru, jadi tidak bisa semaunya kita saja. Sekarang ini mutasi harus melalui mekanisme persetujuan Mendagri," ujar bupati kepahiang.

Orang nomor 1 di Kabupaten Kepahiang ini menambahkan bahwa, pelaksanaan mutasi ini tidak dapat diperkirakan apakah bakal dilakukan dalam waktu dekat atau tidak. Hanya saja dirinya memastikan bahwa, Pemkab Kepahiang pasti akan melaksanakan mutasi itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Tidak Ada Kelonggaran, Sekda Kepahiang Tegas Bakal Sidak ASN Hari Pertama Masuk Kerja

"Intinya Pemkab Kepahiang akan melaksanakannya (mutasi) sesuai aturan, kita ikuti saja," lanjutnya.

Sementara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA:Shalat di Masjid Agung Baitul Hikmah, Bupati Minta Masyarakat Tingkatkan Taqwa dan Kerukunan

Undang-Undang ini juga dipertegas oleh Mendagri M. Tito Karnavian dalam SE nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

"Aturannya sudah ditetapkan, maka dari itu harus kita ikuti. Kita tidak akan langgar aturan, mudah-mudahan nanti mendapat persetujuan Mendagri," demikian bupati.

Sumber: