Mulai Tahun 2024, Begini Skema Terbaru Rekrutmen CPNS yang Dipakai MenPANRB Anas

Mulai Tahun 2024, Begini Skema Terbaru Rekrutmen CPNS yang Dipakai MenPANRB Anas

MenPANRB Anas beberkan skema terbaru rekrutmen CPNS 2024--DOK/Net

Mulai Tahun 2024, Begini Skema Terbaru Rekrutmen CPNS yang Dipakai MenPANRB Anas

RK ONLINE - Skema terbaru rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) menjadi sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Sudah Putusan MK, Pasangan Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi atau MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, rekrutmen CPNS akan dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun.

Skema terbaru rekrutmen CPNS ini lanjut MenPANRB Anas, bakal mulai diterapkan pemerintah Indonesia mulai tahun 2024 ini.

 

MenPANRB Anas menjelaskan bahwa langkah ini, diambil untuk mengisi kekosongan jabatan apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun atau mengundurkan diri.

BACA JUGA:Peluang Baru Bagi Pencari Kerja Indonesia, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka

 "Saat ini, jika ada PNS yang pensiun, proses rekrutmen baru dilakukan sekali setahun. Namun, jika ada PNS yang meninggal atau mengundurkan diri, kekosongan tersebut harus segera diisi oleh tenaga non-ASN atau honorer, yang kemudian menjadi masalah di masa mendatang. Dengan dimulainya rekrutmen 3 kali dalam setahun mulai tahun 2024, diharapkan masalah ini dapat teratasi," ujar Anas.

 

Proses pembahasan RPP Manajemen ASN sendiri telah mencapai tahap akhir. Semua aspek substansi yang terdapat dalam RPP tersebut telah dipenuhi, dan diharapkan akan segera disahkan pada tanggal 30 April mendatang.

 

RPP ini terdiri dari 22 bab yang mencakup 305 pasal. Substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, serta hak dan kewajiban ASN.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ada Perbedaan Persyaratan Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas

Sumber: