Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ada Perbedaan Persyaratan Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ada Perbedaan Persyaratan Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ada Perbedaan Persyaratan Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas/--Dok. sulteng.kemenkumham.go.id

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ada Perbedaan Persyaratan Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas

RK ONLINE - Pada bulan depan, tepatnya April 2024, akan dibuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Bagi Anda yang berminat mendaftar, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu.

 

Pertama-tama, pastikan Anda memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan. Selain syarat umum yang harus dipenuhi, ada juga persyaratan tambahan untuk lulusan cumlaude dan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Pemerintah Sediakan Kuota Jumlah Besar Khusus Fresh Graduate

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2024:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

 

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024, Pelamar Intasnsi Ini Wajib Siapkan Sertifikat Tes TOEFL

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sumber: