Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ada Perbedaan Persyaratan Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ada Perbedaan Persyaratan Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ada Perbedaan Persyaratan Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas/--Dok. sulteng.kemenkumham.go.id

 

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

- Berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali untuk beberapa jabatan tertentu dengan batas usia maksimal 40 tahun.

BACA JUGA:Pemerintah Beri Jaminan Seleksi CPNS 2024 Jujur dan Bebas Praktik Nepotisme

Ketentuan Tambahan Pendaftaran CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Lulusan Cumlaude:

- Jenjang pendidikan paling rendah adalah S1, tidak termasuk D-IV.

- Berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul.

- Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.

 

Ketentuan Tambahan Pendaftaran CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

BACA JUGA:Persiapan Jadi Lebih Matang, Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Ditunda Pemerintah

Pastikan Anda memahami semua persyaratan dengan baik sebelum mendaftar. Jangan ragu untuk memperoleh informasi lebih lanjut dari sumber yang terpercaya. Semoga sukses dalam pendaftaran!

Sumber: