Penerbitan Karcis Parkir Resmi di Kepahiang Terkendala Pengesahan Perda!
Penerbitan Karcis Parkir Resmi di Kepahiang Terkendala Pengesahan Perda!--Radarkepahiang.id
Untuk diketahui bahwa karcis parkir yang dilegalkan oleh Pemkab Kepahiang atau yang dikeluarkan secara resmi oleh BKD memiliki ciri sebagai berikut:
1. Kertas karcis memiliki warna kuning sementara tulisan di dalamnya berwarna biru.
2. Terdapat kode seri yang membedakan pungutan per jenis kendaraan
3. Angka iuran tidak terdapat coretan sedikitpun
4. Tercantum Perda retribusi di dalamnya
5. Setiap lembar tiket terdapat 2 karcis (1 untuk petugas dan 1 lagi untuk pemilik kendaraan)
6. Terdapat tulisan KAB KPH 18 01 23 (dilubangi menggunakan mesin cetak)
"Tiket ini dipegang oleh petugas yang memang diberi kuasa untuk melakukan penarikan, petugas ini pula yang akan bertanggung jawab penuh pada kemanan kendaraan yang diparkirkan," demikian Amrullah.
BACA JUGA:LAPORKAN,,! Parkir Tanpa Karcis Itu Pungli
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos, mengatakan bahwa dengan mengenali karcis resmi ini, nantinya masyarakat bisa mengetahui petugas yang memang mendapatkan kuasa untuk menarik iuran parkir dari pemerintah.
Apabila karcis parkir yang diberikan oleh petugas parkir tersebut berbeda cirinya, maka bisa dipastikan petugas tersebut merupakan petugas ilegal dan masyarakat berhak untuk melakukan penolakan membayar iuran.
"Boleh tolak bayar jika memang karcisnya berbeda dari yang kita miliki, karena bisa dipastikan yang bersangkutan merupakan petugas ilegal," singkat Febrian.
Sumber: